| A. PERMOHONAN LAPOR DIRI
Setiap WNI yang berada di luar negeri baik dalam rangka kunjungan atau menetap wajib melaporkan diri ke Perwakilan RI terdekat, paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak kedatangannya (pasal 18, ayat 1 dan 3 UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan). Keterlambatan bagi WNI yang tidak melaporkan diri ke Perwakilan RI sesuai batas waktu yang sudah ditentukan dapat dikenakan sangsi administrative berupa denda paling banyak Rp.1 juta. Prosedur lapor diri adalah sbb :
Catatan : Permohonan lapor diri bagi WNI tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan dengan cara hadir langsung, via post atau e-mail. Keterlambatan melaporkan diri dapat berakibat tertundanya pelayanan yang diberikan serta mewajibkan yang bersangkutan untuk hadir langsung ke Perwakilan.
B. SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA (PASPOR) Penandatanganan Paspor bagi pemohon harus dilakukan di depan Pejabat Konsuler. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Paspor / Surat Perjalanan RI merupakan dokumen milik negara yang membuktikan jatidiri para pemegangnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karenanya, Paspor RI tersebut harus disimpan dengan baik, tidak boleh hilang, harus dirawat dari kerusakan karena tercoreng, terpotong, terbakar, basah, atau sebab-sebab lain.
1. Pengajuan Paspor Baru / Ganti Paspor Paspor Biasa masa berlakunya adalah 5 (lima) tahun dan jika masa berlaku tersebut habis, maka paspor harus diganti dengan baru. Penggantian Paspor baru dapat juga dilakukan karena halaman buku Paspor telah penuh, hilang atau rusak. Permohonan pengantian paspor baru dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis dan pemohon sudah tercatat sebagai penduduk di luar negeri dan pernah melaporkan diri di KBRI Oslo. Lampiran dokumen yang diperlukan untuk permohonan paspor baru berdasarkan masa berlakunya habis atau halaman paspor sudah penuh sbb :
2. Pengajuan Paspor Baru / Paspor Lama Hilang atau Rusak Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor Baru karena paspor lama hilang / rusak karena kelalaian :
3. SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR (SPLP) SPLP (Travel Document/ In Lieu of Passport) adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI kepada WNI di luar negeri karena yang bersangkutan kehilangan paspor akibat kelalaian, kekurangwaspadaan, kecerobohan atau sebab-sebab yang lainnya. Lampiran dokumen yang diperlukan untuk permohonan SPLP adalah sbb :
C. LEGALISASI Permohonan legalisasi dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, SIM, Surat Kuasa dan sebagainya, dapat diajukan dengan memenuhi persyaratan sbb :
D. SURAT BUKTI PENCATATAN KELAHIRAN WNI Anak yang lahir di luar negeri dari ayah atau dan ibu kewarganegaraan Indonesia dari luar perkawinan atau perkawinan yang syah, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Bukti Pencatatan Kelahiran, dengan memenuhi persyaratan sbb :
E. SURAT BUKTI PENCATATAN PERKAWINAN DI LUAR NEGERI WNI yang melaksanakan perkawinan yang sah di Luar Negeri, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Bukti Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri, dengan memenuhi persyaratan sbb :
F. PERUBAHAN NAMA Permohonan untuk merubah nama dalam paspor, dapat diajukan dengan persyaratan sbb :
G. AFFIDAVIT Fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, dapat diajukan dengan persyaratan sbb :
CATATAN: Khusus transfer pembayaran yang dilakukan dari luar Norwegia, hendaknya mencantumkan No. Iban dan BIC sbb : Beban biaya transfer bank dalam hal ini adalah menjadi beban si pemohon, oleh karena itu setiap transaksi pembayaran melalui transfer bank dari luar Norwegia, hendaknya menambahkan biaya transfer sebesar NOK. 50,-, agar jumlah yang masuk atau diterima sesuai dengan jumlah biaya yang diperlukan. |
_____________________________________________________________________________________________
| Embassy of The Republic of Indonesia Fritznersgate 12, 0244 Oslo Tel. (+47) 22 12 51 30 Fax. (+47) 22 12 51 31 Email: kbrioslo@online.no Website: www.indonesia-oslo.no |
Visa/Consular opening hours: Monday – Thursday : 1000 – 14:00 Friday : 10:00 – 12:00 |