Pelayanan WNI

A. PERMOHONAN LAPOR DIRI

Setiap WNI yang berada di luar negeri baik dalam rangka kunjungan atau menetap wajib melaporkan diri ke Perwakilan RI terdekat, paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak kedatangannya (pasal 18, ayat 1 dan 3 UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan). Keterlambatan bagi WNI yang tidak melaporkan diri ke Perwakilan RI sesuai batas waktu yang sudah ditentukan dapat dikenakan sangsi administrative berupa denda paling banyak Rp.1 juta.

Prosedur lapor diri adalah sbb :

  1. Mengisi LENGKAP formulir terlampir (Download Formulir).
  2. 1 lembar pasfoto berwarna ukuran paspor.
  3. Fotokopi paspor (halaman biodata, visa/ijin tinggal dan alamat).
  4. Fotokopi Residence Permit Card (apabila sudah mendapatkan kartu tersebut).

Catatan : Permohonan lapor diri bagi WNI tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan dengan cara hadir langsung, via post atau e-mail. Keterlambatan melaporkan diri dapat berakibat tertundanya pelayanan yang diberikan serta mewajibkan yang bersangkutan untuk hadir langsung ke Perwakilan.

 

B. SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA (PASPOR)

Penandatanganan Paspor bagi pemohon harus dilakukan di depan Pejabat Konsuler. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Paspor / Surat Perjalanan RI merupakan dokumen milik negara yang membuktikan jatidiri para pemegangnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh karenanya, Paspor RI tersebut harus disimpan dengan baik, tidak boleh hilang, harus dirawat dari kerusakan karena tercoreng, terpotong, terbakar, basah, atau sebab-sebab lain.

 

1. Pengajuan Paspor Baru / Ganti Paspor

Paspor Biasa masa berlakunya adalah 5 (lima) tahun dan jika masa berlaku tersebut habis, maka paspor harus diganti dengan baru. Penggantian Paspor baru dapat juga dilakukan karena halaman buku Paspor telah penuh, hilang atau rusak.

Permohonan pengantian paspor baru dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis dan pemohon sudah tercatat sebagai penduduk di luar negeri dan pernah melaporkan diri di KBRI Oslo. Lampiran dokumen yang diperlukan untuk permohonan paspor baru berdasarkan masa berlakunya habis atau halaman paspor sudah penuh sbb :

  1. Melampirkan Paspor lama.
  2. Mengisi LENGKAP formulir perdim 14 (Download Formulir).
  3. 2 lembar pasfoto berwarna TERBARU ukuran paspor, dengan latar belakang putih.
  4. Melampirkan fotokopi Akte Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah.
  5. Melampirkan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor sebesar NOK. 200,-.

 

2. Pengajuan Paspor Baru / Paspor Lama Hilang atau Rusak Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor Baru karena paspor lama hilang / rusak karena kelalaian :

  1. Melampirkan Fotokopi Paspor lama (bila ada).
  2. Mengisi LENGKAP formulir perdim 14 (Download Formulir).
  3. 2 lembar pasfoto berwarna TERBARU ukuran paspor, dengan latar belakang putih.
  4. Melampirkan Surat Keterangan asli kehilangan paspor dari pihak kepolisian.
  5. Melampirkan fotokopi Akte Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah.
  6. Melampirkan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor sebesar NOK 300,-.

 

3. SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR (SPLP)

SPLP (Travel Document/ In Lieu of Passport) adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI kepada WNI di luar negeri karena yang bersangkutan kehilangan paspor akibat kelalaian, kekurangwaspadaan, kecerobohan atau sebab-sebab yang lainnya. Lampiran dokumen yang diperlukan untuk permohonan SPLP adalah sbb :

  1. Mengisi LENGKAP formulir perdim 14 (Download Formulir)
  2. 2 lembar pasfoto berwarna TERBARU ukuran paspor, dengan latar belakang putih.
  3. Melampirkan Surat Keterangan kehilangan paspor dari pihak kepolisian (surat asli).
  4. Foto Copy kartu identitas yang masih berlaku (bila ada).
  5. Melampirkan bukti pembayaran biaya pembuatan SPLP sebesar NOK.50,-.

 

C. LEGALISASI

Permohonan legalisasi dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, SIM, Surat Kuasa dan sebagainya, dapat diajukan dengan memenuhi persyaratan sbb :

  1. Dokumen hendaknya diterjemahkan terlebih dahulu sesuai kebutuhan dimana diperlukan.
  2. Melampirkan dokumen aslinya.
  3. Fotokopi paspor dan visa/ijin tinggal yang masih berlaku.
  4. Melampirkan bukti pembayaran biaya legalisasi sebesar NOK.100,- per dokumen.

 

D. SURAT BUKTI PENCATATAN KELAHIRAN WNI

Anak yang lahir di luar negeri dari ayah atau dan ibu kewarganegaraan Indonesia dari luar perkawinan atau perkawinan yang syah, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Bukti Pencatatan Kelahiran, dengan memenuhi persyaratan sbb :

  1. Mengisi lengkap surat permohonan (Download Formulir).
  2. Fotokopi Akta Kelahiran anak, disertai dengan aslinya.
  3. Fotokopi Akta Nikah kedua orang tua.
  4. Fotokopi Paspor kedua orang tua (halaman biodata dan ijin tinggal).
  5. 1 lembar pasfoto berwarna anak, ukuran paspor.
  6. Melampirkan bukti pembayaran biaya Surat Bukti Pencatatan Kelahiran sebesar NOK.100,-.

 

E. SURAT BUKTI PENCATATAN PERKAWINAN DI LUAR NEGERI

WNI yang melaksanakan perkawinan yang sah di Luar Negeri, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Bukti Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri, dengan memenuhi persyaratan sbb :

  1. Mengisi lengkap surat permohonan (Download Formulir).
  2. Fotokopi Akta Nikah yang dibuktikan dengan aslinya.
  3. Fotokopi paspor suami dan isteri yang dibuktikan dengan aslinya.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran suami dan isteri yang dibuktikan dengan aslinya.
  5. 2 lembar foto pasangan berdampingan berwarna ukuran 4×6.
  6. Melampirkan bukti pembayaran biaya Surat Bukti Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri sebesar NOK.100,-.

 

F. PERUBAHAN NAMA

Permohonan untuk merubah nama dalam paspor, dapat diajukan dengan persyaratan sbb :

  1. Mengisi lengkap formulir terlampir (Download Formulir).
  2. Fotokopi Surat Keterangan dari “Folkeregister” setempat yang menyebutkan adanya perubahan nama (sertakan aslinya).
  3. Melampirkan bukti pembayaran biaya perubahan nama sebesar NOK.100,-.

 

G. AFFIDAVIT

Fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, dapat diajukan dengan persyaratan sbb :

  1. Mengisi lengkap formulir terlampir (Download Formulir).
  2. Melampirkan persyaratan yang tersebut dalam formulir affidavit.
  3. Melampirkan bukti pembayaran biaya Affidavit sebesar NOK.100,-.

 

CATATAN:
Pembayaran seluruh biaya permohonan tersebut diatas, harus dilakukan melalui transfer ke Nomer Rekening KBRI Oslo, dengan data sbb :
No. Account : 7058 05 55568
Indonesian Embassy
Fritznersgate 12, 0244 Oslo, Norway

Khusus transfer pembayaran yang dilakukan dari luar Norwegia, hendaknya mencantumkan No. Iban dan BIC sbb :
IBAN No.: NO05 7058 0555 568
BIC: DNBANOKKXXX

Beban biaya transfer bank dalam hal ini adalah menjadi beban si pemohon, oleh karena itu setiap transaksi pembayaran melalui transfer bank dari luar Norwegia, hendaknya menambahkan biaya transfer sebesar NOK. 50,-, agar jumlah yang masuk atau diterima sesuai dengan jumlah biaya yang diperlukan.

_____________________________________________________________________________________________

Embassy of The Republic of Indonesia
Fritznersgate 12, 0244 Oslo
Tel. (+47) 22 12 51 30
Fax. (+47) 22 12 51 31
Email: kbrioslo@online.no
Website: www.indonesia-oslo.no
Visa/Consular opening hours:
Monday – Thursday : 1000 – 14:00
Friday                       : 10:00 – 12:00
Embassy of Indonesia, Fritzners gate 12, 0244 Oslo, Norway, T: +47 22 12 51 30, F: +47 22 12 51 31 © All Rights Reserved